Selamat datang diwebsite biro pemberdayaan perempuan provinsi jawa tengah kab. semarang.Kekerasan terhadap anak dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,yang saat ini semakin marak terjadi.perkosaan,penganiayaan,di perjual belikan,pelecehan seksual,pencabulan,kekerasan dalam rumah tangga(KDRT),sampai pembunuhan,seolah-olah menjadi berita sehari-hari yang harus kita dengar,baca dan saksikan di berbagai media.kasus-kasus kekerasan tehadap anak dan perempuan yang muncul di berbagai madia maupun kepolisian sampai pengadilan,belum dapat menggambarkan fakta sesungguhnya karena data yang ada merupakan kasus yang di ketahui dan terlaporkan.Bagaimana dengan kasus-kasus kekerasan yang di alami anak dan perempuan yang terjadi di balik…
Readmore
Pedoman atau panduan pencatatan dan pelaporan terdiri dari 3 bab.
Bagian satu memuat situasi-situasi prempuan dan anak yang mendasari pentingnya pendokumentasian atau pencatatan kekerasan ini.Termasuk pentingnya pelibatan masyarakat dalam pendokumentasian atau pencatatan ini,sehingga memunculkan ide / gagasan penyusunan panduan pencatatan yang bebasis masyarakat.
Readmore
1.Pemerintah Desa / Kelurahan
2.Organisasi masyarakat
a.Organisasi Keagamaan : Fatayat,Muslimat,Ibnu,aisiyah
b.Organisasi Kepemudaan : Karangtaruna
c.Tim Penggerak PKK
d.Dawis (Dasa Wisma)
e.Lembaga-lembaga formal yang dibentuk Pemerintah tingkat desa seperti RW dan RT
Readmore
1. UMUM
Memudahkan bagi pelaksana pencatatan untuk melakukan pencatatan kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di masyarakat.
Readmore
1.Undang-Undang Dasar tahun 1945 (hasil amandemen) ;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAK Asasi Manusia ;
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang pengesahan Konvensi ILO No.182 tentang Penghapusan Pekerja Terburuk Anak ;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Readmore